Puluhan Senpira, Sajam Dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau
Puluhan Senpira, Sajam Dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Lubuklinggau
Senpi rakitan yang dimusnahkan terdiri dari 11 pucuk senjata laras pendek, 2 pucuk senpira jenis kecepek, 25 butir amunisi aktif dan 31 senjata tajam berbagai jenis. Selain senpi rakitan, barang bukti narkotika jenis ektasi sebanyak 27,5 Gram dan sabu-sabu sebanyak 144 Gram turut juga dimusnahkan.
Untuk proses pemusnahan jenis senjata api rakitan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi, sedangkan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan 4 mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong besar lalu dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 152 perkara di Kota Lubuklinggau, Mura dan Muratara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan dari periode Maret 2019 – Febuari 2020.
Ia menghimbau, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan agar warga masyarakat menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.
Komentar Facebook