Pelaku Pembunuhan Dengan Terdakwa Ujang Boy Divonis 11 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Dengan Terdakwa Ujang Boy Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang dengan terdakwa Ujang Boy Oknum Security Pt Artha Prigel digelar di pengadilan negeri Lahat. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Ujang Boy bersalah dan divonis hukuman penjara sebelas tahun.
Sidang pidana dengan terdakwa Ujang Boy oknum security Pt Artha Prigel yang melakukan penusukan terhadap warga desa Pagar Batu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam sidang yang digelar secara virtual dan dikawal puluhan masyarakat desa Pagar Batu ini, majelis hakim memutuskan Ujang Boy terbukti bersalah dan dan divonis hukuman penjara sebelas tahun.
Vonis ini lebih lama dari tutntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyatakan Ujang Boy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, dan dijerat dengan pasal 338 ayat 1 kuhp, serta pasal 351 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dan akan segera mengajukan banding.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Ujang Boy terjadi pada bulan maret lalu, saat terjadinya bentrokan antara warga desa pagar batu dengan pihak perusahaan Pt Artha Prigel. Dalam bentrokan tersebut, dua orang warga meninggal dunia, dan dua orang lainnya mengalami luka. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakkukan pengejaran terhadap pelaku lain dalam bentrokan berdarah tersebut.
Komentar Facebook