Anak -Anak Berhadapan Dengan Hukum Wajib Melibatkan PK Bapas


Anak -Anak Berhadapan Dengan Hukum Wajib Melibatkan PK Bapas
–lead—
Kepala kantor wilayah kemenkumham, Ajub Suratman mengatakan, peran PK Bapas bisa dalam praadilikasi baik dalam penyidikan maupun rutan pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan uu peradilan anak.
–vo–
Dalam rangka meningkatkan kompetensi pembimbing kemasyarakatan ( PK ) kantor wilawah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, menyelenggarakan kegiatan webinar nasional bertajuk peran dan fungsi Bapas dalam membangun pengawasan dan pembimbingan, kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan tatap muka dengan bapas se Indonesia , dan hadir sebagai narasumber , kakanwil kemenkumham ajub suratman dan Kadivpas Alfi Zahrin Kiemas beserta kepala bapas kelas I Palembang Agus Prakosa.
Ditemui setelah acara, kepala kantor wilayah kemenkumham, Ajub Suratman mengatakan, peran PK Bapas bisa dalam praadilikasi baik dalam penyidikan maupun rutan pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan uu peradilan anak, dan anak yang berhadapan dengan hukum wajib melibatkan PK Bapas untuk membicarakan dengan penyidik anak dengan pekerja sosial profesional dan penuntut umum apabila tidak bisa di diversi, untuk tidak ditindak lanjuti ke pengadilan, dan pada saat dipengadilan pun tidak diputus oleh pengadilan kepidana penjara.
–sync– kakanwil kemenkumham, ajub suratman
Terkait Pemberian Asimilasi Badan Pemasyarakatan (Bapas) memberikan tugas kepada PK untuk melakukan penelitian kemasyarakatan di lapas agar melaksanakan pembinaan selama didalam lapas, dan sampai akhirnya PK Bapas menentukan layak tidaknya tahanan mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...