Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 1,04 Kg Sabu-Sabu
Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 1,04 Kg Sabu-Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba antar propvinsi jenis sabu-sabu sebanyak 1,04 kilogram. Selain mengamankan satu kilogram sabu-sabu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka bandar narkoba antar provinsi tersebut.
Keempat tersangka bandar narkoba yang berhasil diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yakni Uyot , Man dan Ariansyah , ketiganya merupakan warga kecamatan babat toman kabupaten musi Banyuasin, sedangkan heri warga kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menjelaskan penangkapan bandar narkoba antar provisi ini berdasarkan informasi dari warga dimana akan ada transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Lubuklinggau dari kabupaten Rejang Lebong Bengkulu untuk diedarkan di wilayah Lubuklinggau dan Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Buser Satnarkoba langsung melakukan penyergapan di kawasan jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Dari penagkapan terhadap ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu satu kilogram yang sudah siap edar.
———————-syng,akbp mustofa,kapolres lubuklinggau————-
Sementara itu, dengan keberhasil mengagalkan peredaran Sabu 1,04 kilogram dengan nilai 1,2 milyar rupiah, sat narkoba polres Lubuklinggau bisa menyelamatkan 22 ribu orang dari bahaya narkoba.
Komentar Facebook