Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
Peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau seperti tak habisnya, kali ini dua pelaku berprofesi buruh bangunan dan tukang ojek warga di Lubuklinggau diamankan polisi.
Penyelundupan ganja lebih dari 1 Kg atau sebanyak 1.110 Gram yang digagalkan masuk ke wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Polisi menangkap diduga pengedar narkotika jenis ganja siap edar di wilayah Watas atau perbatasan di Provinsi Bengkulu-Kota Lubuklinggau. Kedua tersangka ditangkap usai membeli daun ganja di Desa Kepal Curup Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dengan mengendarai sepeda motor.
Dengan penangkapan kedua tersangka bandar dan pengedar narkoba asal Provinsi Bengkulu ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba anatar provinsi.
Komentar Facebook