Kejati Sumsel Siap Terima Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Hibah Tahun 2013
Kejati Sumsel Siap Terima Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Hibah Tahun 2013
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pembicaraan kepada Jampidsus Kejagung RI mengenai pelimpahan penanganan perkara kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel tahun 2013 kepada Kejati Sumsel. Rencana pelimpahan penanganan perkara tersebut dikarenakan saat ini Kejagung RI sedang menumpuk banyak perkara.
Dan jika nantinya perkara korupsi tersebut telah resmi diserahkan ke Kejati Sumsel, maka pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung RI sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yang kini telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma Pl Tobing divonis 5 tahun penjara, serta mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikwanudin yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook