Bawa 5 Kg Sabu Dan Ekstasi, Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
Bawa 5 Kg Sabu Dan Ekstasi, Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
Penangkapan tersangka D bersama kelima rekannya dilakukan BNN Sumsel di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Palembang Selasa pagi. Barang bukti disita 5 Kg sabu dan ribuan butir ineks. Dari kelima rekan D, dua diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki.
Kepala BNN Sumsel menjelaskan, penangkapan D merupakan pengembangan dari kasus bos PO Pelangi yang ditangkap mengirim sabu di Tasikmalaya Jawa Barat beberapa waktu lalu. D merupakan bagian dari sindikat jaringan Sumatera-Jawa yang mendapatkan narkoba dari Aceh.
D mengedarkan narkoba di kawasan Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, namun belum bisa dipastikan apakah D menjadi bandar sabu sebelum jadi anggota DPRD atau sudah.
Dalam kasus ini D dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Komentar Facebook