DPRD Sumsel Sahkan 2 Perda Dan 1 Perda Perlu Perpanjangan Waktu
Rapat Paripurna DPRD Sumsel – Dua rancangan peraturan daerah , disetujui oleh DPRD Sumsel dan satu Raperda perlu dilakukan perpanjangan waktu pembahasannya, hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus yang dilaporkan pada paripurna , dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 3 raperda provinsi Sumatera Selatan.
DPRD Sumsel melaksnakan sidang paripurna dengana agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 3 Raperda Pemprov Sumsel.
Dalam penyampaiannya pansus 1 yang membahasan pembentukan BUMD Agribisnis melalui juru bicara nya Azmi Sofix mengatakan dari penelitian dan peninjauan pansus 1 untuk raperda pendirian perusahaan daerah PT. Sriwijaya Agro Industri Sumsel dapat menyetujui dan menerima menjadi Perda .
Pansus dua yang membahas Perda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah Prodexim melalui juru bicaranya , Muhammad Yaser mengatakan , perlu di lakukan perpanjangan waktu , untuk melakukan pembahsan lebih lanjut.
Pansus 3 yang membahas raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, melalui jubir nya prima salam, dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi Perda .
Setelah pembacaan laporan pansus oleh juru bicara dan persetujuan secara lisan dari para anggota DPRD Prov.Sumsel, selanjutnya dilakukan penandatangan keputusan bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan 2 Raperda menjadi Perda , dan 1 Perda masih dilakukan perpanjangan waktu.
Mennaggapi hal tersbeut , Herman Deru, Gubernur Sumsel memberikan persetujuan terhadap 2 Raperda dan memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum pd Prodexim menjadi Perseroda Prodexim.
Komentar Facebook