DPRD Sumsel Sahkan 2 Perda Dan 1 Perda Perlu Perpanjangan Waktu


Rapat Paripurna  DPRD Sumsel – Dua  rancangan peraturan daerah , disetujui oleh DPRD Sumsel dan satu  Raperda perlu dilakukan perpanjangan waktu  pembahasannya, hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus yang dilaporkan pada paripurna ,  dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 3 raperda provinsi Sumatera Selatan.

DPRD Sumsel melaksnakan sidang paripurna dengana agenda   penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 3 Raperda Pemprov Sumsel.

Dalam penyampaiannya pansus 1  yang membahasan  pembentukan BUMD Agribisnis melalui juru bicara nya  Azmi Sofix mengatakan  dari  penelitian dan peninjauan pansus 1 untuk raperda pendirian perusahaan daerah PT. Sriwijaya Agro Industri  Sumsel dapat menyetujui dan menerima menjadi Perda .

Pansus dua yang membahas Perda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah Prodexim melalui juru bicaranya , Muhammad Yaser mengatakan ,  perlu di lakukan perpanjangan waktu , untuk melakukan pembahsan lebih lanjut.

Pansus 3   yang membahas raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan,  melalui jubir nya prima salam,  dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi Perda .

Setelah pembacaan laporan pansus oleh juru bicara   dan persetujuan secara lisan dari para anggota DPRD Prov.Sumsel, selanjutnya dilakukan  penandatangan keputusan bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan 2 Raperda menjadi Perda , dan 1 Perda masih dilakukan perpanjangan waktu.

Mennaggapi hal tersbeut , Herman Deru, Gubernur Sumsel memberikan persetujuan terhadap 2 Raperda dan   memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum pd Prodexim menjadi Perseroda Prodexim.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...