KPI Bisa Berikan Rekomendasi Pencabutan Izin Lembaga Penyiaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran . Saknsi yang diberikan mulai dari tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin penyiaran.

Ketua komisi penyiaran Indonesia daerah Sumsel, Guntur Melian yang ditemui menjelaskan , hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran baik media tv dan radio di Sumsel terkait penayangan berita pasangan calon di Pilkada serentak 7 kabupaten kota di Sumsel.

Meski demikan, ia meminta kepada lembaga penyiaran maupun pasangan calon untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh KPI pusat mengenai teknis dan tata cara penyiaran dalam Pilkada serentak 2020.

Jika masih ada lembaga penyiaran yang membandel dan tetap melanggar aturan yang ada , maka KPID Sumsel akan memberikan peringatan, dari peringatan tertulis hingga memberikan rekomendasi untuk  pencabutan izin penyiaran.

 

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...