KPI Ingatkan Potensi Pelanggaran Penyiaran Di Pilkada 2020

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik yang berjaringan secara nasional maupun lokal, agar berhati-hati serta memperhatikan aturan mengenai penyiaran pilkada serentak 2020. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam menyiarkan pemberitaan , kampanye dan iklan pasangan para kontestan.

Komisioner KPI Pusat , Mimah Susanti pada saat kegiatan rapat koordinasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye pilkada 2020 di Palembang menjelaskan, beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pilkada seperti penggiringan opini, berita palsu, persoalan keberimbangan dan proporsionalitas, blocking time atau segmen penayangan iklan di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Dia juga menekankan lembaga penyiaran untuk memberi ruang kebebasan bagi pemilih pada saat masa tenang. Hal ini untuk memastikan pemilih dapat memutuskan siapa pemimpin yang menurut mereka layak dan tepat memimpin daerahnya .

Hal lain yang menjadi perhatian KPI dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di lembaga penyiaran, yakni pemanfaatan lembaga penyiaran lokal. Tv atau radio di daerah harus diprioritaskan sebagai media partner dalam setiap rangkaian sosialisasi , iklan maupun kegiatan seperti debat terbuka para kontestan pilkada .

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...