Sidang KDRT Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban
Sidang KDRT Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang mengelar persidangan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Gitta seorang Ibu Rumah Tangga warga Sukarami Palembang pada 24 Mei lalu, terhadap suaminya sendiri Merlin yang kini menjadi terdakwa.
Dalam persidangannya di ketuai Majelis Hakim Abu Hanifah, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi-saksi korban termasuk pelapor.
Dari keterangan saksi-saksi korban, terdakwa Merlin membantah semua keterangan yang diutarakan para saksi itu tidak benar. Supendi penasehat hukum terdakwa mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan baru sepihak, dibuat seolah-olah adalah memang terdakwa selaku kliennya melakukan pengniayaan, namun di dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan oleh saksi-saksi kalau memang ada bukti silahkan ditunjukkan.
Sementara itu, Nurmala Dewi penasehat hukum pelapor Gitta mengatakan bahwa, dari keterangan saksi dan bukti visum sudah jelas bahwa terdakwa bersalah.
Sebelumnya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini terdakwa Merlin juga telah melaporkan pelapor Gitta istrinya di Polrestabes Palembang dalam kasus yang sama dan juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda JPU akan hadirkan saksi ahli.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook