Hingga Desember 2020 BBPOM Di Palembang Tangani 5 Perkara Pelanggaran
Kepala BBPOM di Palembang menuturkan, bahwa di tahun 2020 terdapat sebanyak lima perkara pelanggaran peredaran obat , makanan, dan kosmetik di Sumsel. Dimana di antaranya bermasalah dalam hal label dan ijin edar obat dan kosmetik.
Terkait upaya antisipasi peredaran obat- obatan, kosmetik, hingga makanan yang mengandung zat berbahaya, maupun tanpa izin edar dan kadaluarsa di Sumsel . Kepala BBPOM di Palembang, Yosef Dwi Irwan menuturkan, bahwa terhitung dari tahun 2017 hingga Desember 2020 ini pihaknya telah menangani tujuh perkara dengan nilai ekonomi sekitar 2,8 milliar rupiah.
Sementara untuk perkara di tahun 2020 sendiri terdapat sebanyak lima perkara, dimana di antaranya bermasalah dalam hal label dan ijin edar obat maupun kosmetik. Hingga desember ini ke lima perkara tersebut telah di limpahkan ke kejaksaan untuk di lakukan penyelidikan, guna memberikan efek jera bagi oknum produsen, dan distributor nakal di Sumsel agar tidak mengulangi hal tersebut, agar peredaran obat, makanan, serta kosmetik di sumsel dapat sesuai ketentuan BBPOM.
Komentar Facebook