Langgar Perda, 9 Kios Di Pasar Kenten Sako Dibongkar Sat Pol PP Palembang


Sat Pol PP kota Palembang, serta TNI dan Polri melakukan penertiban dengan cara pembongkaran sedikitnya sembilan bangunan kios yang dianggap menyalahi aturan perda kota Palembang , di kawasan pasar Kenten Sako.

Sat Pol PP kota Palembang bersama, serta TNI dan Polri melakukan penertiban dengan cara pembongkaran sedikitnya sembilan bangunan kios yang dianggap menyalahi aturan perda kota Palembang , di kawasan pasar Kenten Sako.

Camat Sako,  Amiruddin Sandy  mengutarakan, pembongkaran kesembilan kios tersebut sesuai dengan intruksi walikota Palembang, dan perda nomer 44 tahun 2000, tentang tertib bangunan serta perwali nomer 12 tahun 2004. Sebelum pembongkaran bangunan kios yang menyalahi aturan daerah milik jalan tersebut dilakukan, pihak kecamatan dan sat Pol PP sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, serta peringatan terakhir kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri selama satu kali 24 jam, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan hal tersebut dengan disaksikan langsung oleh keluarga pemilik kios .

Senada , sekretaris sat Pol PP Palembang, Alhidir, mengatakan, sedikitnya 56 personil gabungan diturunkan pada penertiban ini , dan dari pembongkaran yang dilaukan terhadap sembilan kios liar tersebut , pihak Sat Pol Pp Palembang mengamankan bahan bangunan , dan bajah ringan yang nantinya akan digunakan dalam proses lebih lanjut .

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...