359 Napi Di Lubuk Linggau Dapatkan Remisi, Satu Diantara Napi Teroris


Sebanyak 359 warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas IIA Lubuklinggau diajukan ke kemenkumham untuk mendapat remisi khusus pada momen Idul Fitri 1442 H. Dari ratusan warga binaan terdapat satu napi teroris yang turut mendapatkan remisi.

Pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, lapas kelas II A kota Lubuklinggau kembali mengajukan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus untuk 359 orang warga binaan.

Dimana dari jumlah 359 orang tersebut sebanyak 31 warga binaan mendapatkan remisi khusus bagi yang dijatuhkan hukuman diatas lima tahun, sedangkan sisanya 328 orang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus normal bagi warga binaan yang dijatuhi hukuman dibawah lima tahun.

Pengajuan remisi beragam, mulai dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan, remisi 1,5 bulan hingga  remisi 2 bulan,  dan dari 359 yang diajukan mendapatkan remisi, terdapat satu napi teroris yang turut mendapatkan remisi.

Kasubsi registrasi lapas Lubuklinggau Aan Agustoni menyebutkan terkait pengajuan remisi ada dua napi teroris yang di titipkan di lapas kelas IIA Lubuklinggau. Namun hanya satu napi teroris yang memenuhi syarat atas nama Sukendar karena bersedia membuat surat pernyataan  setia dengan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan satu napi teroris lainya, atas nama Wahyu tidak diajukan mendapat remisi karena tidak mau membuat surat deradikalisasi dan membuat peryataan setia dengan NKRI.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...