Wawako Palembang 2016 – 2023 , Finda Dan Suami Di Tahan Kejari
Wakil walikota palembang periode 2016 hingga 2023 , Fitrianti Agusntinda atau di kenal dengan Finda , dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga anggota DPRD kota Palembang 2024- 2029 , di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi dana hibah PMI .
Keduanya di tahan oleh tim penyidik pidana khusus kejaksaan negeri Palembang, usai di periksa Rabu, delapan April 2025 sebagai tersangka, dalam kasus biaya pengganti uang pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020 – 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang , Hutamrin , mengungkapkan keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada palang merah indonesia (PMI) kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Selanjutnya , tersangka Finda dan Dedi Siprianto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Untuk di ketahui Fitrianti Agustinda sendiri merupakan ketua PMI kota Palembang periode 2019-2024, sementara itu Dedi Siprianto suami Finda, menjabat sebagai kepala bagian administrasi dan umum unit transfusi darah (UTD) PMI kota Palembang.
Komentar Facebook