Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi Daerah di Sumsel untuk Perkuat RUU Pangan

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan serta memperkuat langkah menuju swasembada pangan nasional. Pertemuan digelar di Auditorium Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (2/12/2025).

Dalam agenda tersebut, Komisi IV turut didampingi mitra kerja pusat, di antaranya Kementerian Pertanian, Badan Karantina, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, serta perwakilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Sumsel juga hadir untuk menyampaikan kebutuhan, tantangan, dan usulan dalam penyempurnaan kebijakan pangan.

Pemerintah daerah menekankan sejumlah poin penting, mulai dari peningkatan produktivitas petani, penguatan cadangan pangan, hingga perlunya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan bagi petani di tingkat hulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Chandra, menjelaskan bahwa agenda pembahasan RUU Pangan ini sejalan dengan semangat diversifikasi pangan nasional untuk mengurangi ketergantungan pada satu komoditas utama. Ia juga menyambut baik penguatan regulasi dalam RUU Pangan, terutama terkait cadangan pangan pemerintah dari level pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa, termasuk mekanisme stabilisasi harga dan peran masyarakat maupun pelaku usaha dalam cadangan pangan masyarakat.

Komisi IV DPR RI menilai Sumatera Selatan memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional, baik dari sisi produksi maupun distribusi. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan bahwa seluruh masukan dari daerah akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Pangan.

Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat agar kebijakan pangan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IV memastikan bahwa penyusunan RUU Pangan dilakukan berdasarkan realitas dan kebutuhan daerah.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...