Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Sambut Berlakunya KUHP Baru
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Sumatera Selatan. Penandatanganan ini juga melibatkan para bupati/wali kota dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel.
Acara berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis sore (4/12/2025).
MoU tersebut menjadi langkah awal menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan efektif diberlakukan pada awal tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diharapkan dapat memberikan dampak lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dukung Penerapan KUHP Baru
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
“Saya tertarik untuk mengejawantahkan undang-undang yang akan berlaku di awal 2026. Pidana kerja sosial ini memberikan nilai lebih, terutama dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Herman Deru.
Kerja Sosial Difokuskan di Fasilitas Umum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diarahkan pada aktivitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Para pelaku pidana nantinya akan ditempatkan di fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bentuk kontribusi mereka.
“Kerja sosial ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Pelaksanaannya akan dilakukan di fasilitas umum maupun fasilitas sosial agar manfaatnya dapat dirasakan langsung,” ungkapnya.
Alternatif Pemidanaan yang Lebih Efisien
Selain itu, Gubernur Herman Deru menyoroti tingginya biaya negara dalam membiayai narapidana di lembaga pemasyarakatan. Karena itu, pemidanaan alternatif dinilai perlu diperkuat agar lebih efisien dan selaras dengan semangat KUHP baru.
“Biaya pemasyarakatan itu besar. Dengan pidana alternatif seperti kerja sosial, negara bisa lebih efisien dan efek edukatifnya pun lebih kuat,” tegasnya.
MoU antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pidana kerja sosial di berbagai kabupaten/kota, sekaligus menjadi model penerapan pidana alternatif yang lebih modern dan produktif di Indonesia.


Komentar Facebook