Pemprov Sumsel Tetapkan UMP dan UMSP 2026 Naik 7,10 Persen
PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,10 persen.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
UMP Sumsel 2026 Capai Rp3,9 Juta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMP Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.
Besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau naik Rp261.392 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan.
UMSP Berlaku untuk 9 Sektor Usaha
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk sembilan sektor usaha. Besaran UMSP tersebut juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yakni 7,10 persen.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta aspirasi pekerja dan pelaku usaha.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi pada tahun 2026,” ujar Herman Deru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap penetapan UMP dan UMSP ini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Reporter : Imelda
Kameramen : Wiji
Sumber : Sriwijaya TV


Komentar Facebook