KPUD OKU Timur: Tak Penuhi Syarat Caleg Dinyatakan Gugur
KPUD OKU Timur: Tak Penuhi Syarat Caleg Dinyatakan Gugur
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten OKU Timur telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan anggota DPR dan penetapan Daftar Calon Tetap dalam pemilihan tahun 2019.
KPUD OKU Timur melalui Komisioner Divisi Teknis Sunarto mengatakan, calon anggota legislatif gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri dan tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU OKU Timur.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten OKU Timur menetapkan 454 Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten OKU Timur dari lima dapil periode 2019 sampai dengan 2023.
Rep/Kam : Imam Tasrul
Komentar Facebook