Bawaslu Lubuklinggau Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Di Sekolah Dan Tempat Ibadah
Bawaslu Lubuklinggau Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Di Sekolah Dan Tempat Ibadah
Pantauan tim liputan di sejumlah titik di jalan protokol di Kota Lubukinggau, beberapa Alat Peraga Kampanye seperti baliho maupun spanduk mulai marak terpasang berbagai gambar para calon anggota legislatif baik calon anggota DPRD Lubuklinggau maupun DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang akan bertarung pada pemilu 17 April 2019.
Terpasangnya Alat Peraga Kampanye yang berupa baliho hingga spanduk ini, mulai banyak terlihat sejak masuknya masa tahapan kampanye 23 September lalu hingga 13 April 2019 mendatang.
Menanggapi terpasanganya Alat Peraga Kampanye para calon wakil rakyat ini, pihak Bawaslu Lubuklinggau mengaku tidak mempermasalahkan pemasangan alat sosialisasi para caleg tersebut, namun Bawaslu meminta agar pemasangan jangan sampai dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti di tempat ibadah, sekolah-sekolah hingga tempat perkantoran pemerintah.
Sementara itu selain di lokasi yang dilarang, diharapkan peserta pemilu dalam pemasangan APK diharapkan tidak merusak keindahan kota. Jika nantinya masih kedapatan melakukan pelanggaran pemasangan APK, pihaknya bersama KPU dan Sat Pol PP akan segera melakukan penertiban.
Komentar Facebook