KPU Fasilitasi Pembuatan Serta Zonasi Pemasangan APK Parpol Dan Caleg
KPU Fasilitasi Pembuatan Serta Zonasi Pemasangan APK Parpol Dan Caleg
Anggota KPU Lubuklinggau Deby Arianto menerangkan, memasuki tahapan masa kampanye pemilihan umum baik pemilihan calon anggota legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019, pihaknya akan memfasilitasi dalam pembuatan alat peraga kampanye hingga pengaturan pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku.
Jika pemilu sebelumnya, materi pembuatan APK berasal dari KPU namun berbeda dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019. Materi dan desain Alat Peraga Kampanye berasal dari partai politik, hal ini sesuai dengan aturan PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018 tentang kampanye.
Dalam penyediaan APK ini KPU Kota Lubuklinggau juga akan memfasilitasi pembuatan APK bagi peserta pemilu yakni sebanyak 10 APK jenis baliho dan 16 lembar APK berupa spanduk, baik untuk partai politik, calon anggota DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan instruksi KPU Pusat.
Mulai maraknya pemasangan APK para caleg di berbagai tempat, KPU Lubuklinggau bersama Bawaslu dan Instansi Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pengaturan pemasangan dan menertibkan sesuai aturan, yakni para peserta pemilu dilarang melakukan pemasangan APK di tempat tempat ibadah, sekolah hingga tempat perkantoran pemerintahan.
Komentar Facebook