Mendagri: Camat Memiliki Pelimpahan Wewenang Yang Cukup Besar

Mendagri: Camat Memiliki Pelimpahan Wewenang Yang Cukup Besar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Region II di Hotel Aryaduta, dan dihadiri sekitar 700 camat yang berada di regional II Sumatera.

Dalam sambutannya Tjahjo Kumolo menjelaskan, tujuan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II adalah memberikan pemahaman kepada pada camat bahwa saat ini terjadi perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum.

Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan umum merupakan salah satu ciri dari urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala wilayah. Oleh karena itu dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...