Mendagri: Paslon Dan Caleg Boleh Melakukan Sosialisasi Di Sekolah

Mendagri: Paslon Dan Caleg Boleh Melakukan Sosialisasi Di Sekolah

Undang Undang Pemilu melarang pasangan calon, tim sukses calon maupun calon anggota legislatif berkampanye di lembaga pendidikan mulai dari sekolah, pondok pesantren hingga kampus. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai kegiatan pasangan calon maupun caleg di lembaga pendidikan tak semuanya disebut kampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pendapat yang diutarakannya itu berdasarkan pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H. Pasal itu memperbolehkan kegiatan sosialisasi dilakukan di lembaga pendidikan dengan beberapa syarat, salah satunya peserta pemilu yang hadir tak boleh menggunakan atribut kampanye kemudian diawasi oleh KPU maupun Panwaslu.

Tjahjo menambahkan, untuk melakukan sosialisasi di sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya, pasangan calon maupun caleg sebelumnya harus melapor terlebih dahulu ke KPU maupun Panwaslu kemudian kegiatan sosialisasi tersebut langsung diawasi oleh pihak KPU dan Panwaslu.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...