Pemprov Sumsel Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp 2,8 Juta
Pemprov Sumsel Tetapkan Ump 2019 Sebesar Rp 2,8 Juta
Pemerintah provinsi Sumatera Selatan , mentapkan Upah Minimum Provinsi di tahun 2019 sebesar 2 juta 840 ribu 453 rupiah , atau mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari tahun 2018 , sebesar 2 juta 595 ribu 994 rupiah .
Pemprov Sumsel melalui sekretaris daerah , Nasrun Umar , menetapkan upah minimum provinsi untuk 2019 sebesar 2.804.453 rupiah , lebih besar 8 koma 03 persen dari besaran upah yang diberikan tahun 2018 .
Nasrun Uman menjelaskan , berdasarkan rapat bersama dengan dewan pengupahan Sumsel , disepakati besaran ump untuk 2019 naik 208 ribu 458 rupiah menjadi 2.840.453 rupiah .
Penetapan ini juga sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari pemerintah pusat , yakni berdasarkan besaran inflasi , pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) .
Nasrun menambahkan , jika nantinya ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran upah tersebut , maka bisa melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan . Tetapi , surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja .
Komentar Facebook