DPRD Menyetujui Raperda APBD-P Tahun 2019 Menjadi Perda

DPRD Menyetujui Raperda APBD-P Tahun 2019 Menjadi Perda

DPRD Palembang menggelar sidang paripurna ke-13 dan membahas mengenai laporan komisi yang membahas tentang rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019, serta persetujuan bersama terhadap Raperda Inisiatif DPRD Palembang mengenai penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Dalam sidang paripurna ini 4 juru bicara dari masing-masing komisi memaparkan sejumlah masukan terkait Raperda APBD-P Tahun 2019. Dalam paparannya setiap komisi memberikan catatan dari APBD Perubahan yang diminta Pemerintah Kota Palembang agar penggunaan anggaran ini dapat sesuai dan efisien dalam pengunaannya agar tidak menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo dalam paparannya menyambut baik dengan disetujuinya Raperda APBD-P ini menjadi Perda, dan Pemerintah Kota Palembang sendiri akan menginstruksikan OPD terkait untuk memanfaatkan secara efisien anggaran yang telah ditetapkan.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Palembang tahun 2019 sebesar Rp. 4,7 Triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp. 4,791 Triliun dengan defisit Rp. 34,9 Milyar. Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 71,4 Milyar dan untuk pengelolaan pembiayaan Rp. 36,5 Milyar dengan surplus pembiayaan sebesar Rp. 36,9 Milyar.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...