Gaji Diatas Rp. 8 Juta Dikenakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gaji Diatas Rp. 8 Juta Dikenakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020. Kenaikan mencapai 100% dengan rincian Kelas I sebesar Rp. 160.000/orang perbulan, Kelas II sebesar Rp. 110.000/orang perbulan dan Kelas III sebesar Rp. 42.000/orang. Kenaikan ini ternyata tidak berdampak dengan pekerja bukan penerima upah dibawah Rp. 8 Juta.

Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel Babel dan Bengkulu Didin Budi Cahyono mengatakan, hanya pekerja yang memiliki penghasilan diatas Rp. 8 Juta yang akan mengalami kenaikan serta peserta mandiri, kenaikan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit dan Polri.

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...