JPU Hadirkan 8 Saksi Disidang Suap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
JPU Hadirkan 8 Saksi Disidang Suap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan, JPU hadirkan 8 orang saksi yaitu Aries HB Ketua DPRD Muara Enim, Juarsah Plt Bupati Muara Enim, Indra Gani anggota DPRD, Fitriansyah anggota DPRD, Nurul Aman mantan Wabub Muara Enim, Dwi Agustin anggota DPRD Muara Enim, Edi Rahmadi Manager PT. Indo Pasir Beton, Agung Satriawan Staff PUPR, dan di dalam persidangan masing-masing saksi memberikan keterangannya, namun demikian salah seorang saksi memberikan keterangan bahwa ia pernah mengantarkan bungkusan kantong kresek hitam dan sebuah kardus yang diduga ditujukan kepada beberapa anggota dewan, dan Plt Bupati Muara Enim serta Ketua Anggota DPRD Muara Enim yang namanya ikut disebut-sebut menerima aliran dana tersebut.
Ditemui usai sidang, Plt Bupati Muara Enim Juarsah menerangkan, dirinya dipanggil di persidangan hanya sebagai saksi, namun terkait keikut sertaan dirinya dalam menerima fee tersebut dirinya menyerahkan semuanya kepada bagian hukum.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook