Penjual Sabu 8 Kg Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun


Penjual Sabu 8 Kg Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun

Terdakwa Oktomi Yunzen diancam 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah , oleh jaksa penuntut umum, terkait penjualan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak delapan kilo gram.

Pengadilan negeri kelas 1A Palembang kembali menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Oktomi Yumzen, terkait kasus penjualan barang haram berjenis sabu-sabu sebanyak delapan kilogram.

Dalam tuntutan nya, jaksa penuntut umum, menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat 2 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan.

Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Imam Murtadlo, menjelaskan menurutnya tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan sudah maksimal, dan untuk minggu depan agenda sidangnya ialah pleido, pembelaan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...