Penjual Sabu 8 Kg Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun
Penjual Sabu 8 Kg Diancam Kurungan Penjara 20 Tahun
Terdakwa Oktomi Yunzen diancam 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah , oleh jaksa penuntut umum, terkait penjualan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak delapan kilo gram.
Pengadilan negeri kelas 1A Palembang kembali menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Oktomi Yumzen, terkait kasus penjualan barang haram berjenis sabu-sabu sebanyak delapan kilogram.
Dalam tuntutan nya, jaksa penuntut umum, menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, beratnya melebihi 5 gram, melanggar pasal 114 ayat 2 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Imam Murtadlo, menjelaskan menurutnya tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan sudah maksimal, dan untuk minggu depan agenda sidangnya ialah pleido, pembelaan.
Komentar Facebook