Sutinah Menangis Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Sutinah Menangis Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Terdakwa Sutinah Asisten Rumah Tangga (ART) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri usai melahirkan, kemudian dimasukkan ke dalam mesin cuci milik majikannya sempat membuat heboh Kota Palembang beberapa waktu silam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 12 tahun penjara.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa terdakwa Sutinah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa anak yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang tua, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 12 tahun.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Romaita mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat memberatkan terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta persidangan, makanya dari itu selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya.

Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...