Kejati Sumsel Melimpahkan Berkas Dugaan Pengrusakan Lahan Sawit Dikelola PT. SKB

Kejati Sumsel Melimpahkan Berkas Dugaan Pengrusakan Lahan Sawit  Dikelola PT. SKB

Tiga Jaksa Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan pengrusakan lahan sawit seluas 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan yang dikelola PT. SKB milik tokoh masyarakat Sumatera Selatan Haji Halim dengan tersangka Direktur Utama PT. Gorby Putra Utama.

Ketiga orang jaksa di persidangan nantinya akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Imam Murtadlo, Rini Purnamawaty, Nenny Karmila tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Ditemui setelahnya, Jaksa Pidum Kejati Sumsel Imam Murtadlo mengungkapkan, berkas perkara dalam kasus dugaan pengrusakan lahan sawit dengan tersangka IWS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dan tersangka IWS akan dikenakan Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...