3 Terdakwa Korupsi Gedung Beku Muba, Di Vonis 1 Tahun Kurungan
3 Terdakwa Korupsi Gedung Beku Muba, Di Vonis 1 Tahun Kurungan
Tiga terdakwa kasus korupsi mark up pembangunan gedung beku dan mesin pendingin Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.
Tiga terdakwa kasus korupsi mark up pembangunan gedung beku dan mesin pendingin dinas perikanan Kabupaten Musi Banyuasin dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.
Tiga terdakwa ialah Abdul Mukohir, Mutia Rahma ,dan Rudi Hartono, ketiganya dinilai sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, mengadili dan memutuskan terdakwa telah melanggar undang-undang dan menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Selain tuntutan pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Abdul Mukohir yang masih menjabat kepala dinas perikanan muba agar mengembalikan kerugian negara sebesar 25 juta rupiah , sedangkan terdakwa rudi hartono selaku ASN Dinas Perikanan Muba mengembalikan kerugian negara sebesar 284 juta rupiah , dan terdakwa Mutia Rahma selaku PPK pembangunan gedung dibebaskan dari membayar kerugian negara.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nurmalah MH mengatakan, bahwa dirinya menghormati keputusan majelis hakim yang mungkin dengan segala pertimbangan, berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, untuk itu setelah berkoordinasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon menyatakan terima.
Komentar Facebook