Terdakwa Bunuh , Mengubur Korbannya Dicor Semen Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Bunuh , Mengubur Korbannya Dicor Semen Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Dua terdakwa pembunuhan ASN di Palembang yang mengubur korban nya ,dengan cara di cor semen dituntut penjara seumur hidup, dikarenakan jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dua terdakwa pembunuhan aparatur sipil negara di Palembang yang mengubur korban nya ,dengan cara di cor semen dituntut penjara seumur hidup, dikarenakan jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Petikan tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Murni kepada terdakwa, Yudi Tama Redianto selaku otak pembunuhan , dan M Ilyas Kurniawan selaku eksekutor, pada persidangan telekonfrensi di pengadilan negeri Palembang, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 kuhp juntoo pasal 55 ayat ke 1 kuhp, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo , Jaksa Penutut Umum ( JPU ) menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, yakni membunuh aparatur sipil negara kementerian pu balai besar Palembang bernama Apriyanita , lalu mengubur jasadnya dengan cor semen di sebuah TPU di Palembang,
Komentar Facebook