Oknum ASN Pemilik 3 Gram Ganja Divonis 2 Tahun Penjara
Oknum ASN Pemilik 3 Gram Ganja Divonis 2 Tahun Penjara
Iwan Setiawan , pemilik 3 gram ganja kering dan positif menggunakan narkoba setelah di tes urin divonis 2 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Panji pada persidangan di PN klas 1 A khusus Palembang.
Oknum ASN di salah satu kantor pemerintahan kota Palembang bernama Iwan Setiawan , yang pemilik 3 gram ganja kering dan urin positif sabu dan thc divonis 2 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Yohanes Panji pada persidangan di PN klas 1 A khusus Palembang.
Meskipun dinyatakan ada menyimpan barang bukti ganja sebanyak 3 gram oleh hakim, terdakwa tetap dinyatakan pemakai dengan acuan urine positif sabu dan ganja yang kemudian dijerat pasal 127 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.
Sebelumnya oleh JPU Indah Kumala Dewi dari kejari Palembang , terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda 800 juta rupiah subsidaer 6 bulan kurungan,
Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sementara JPU menyatakan dengan tegas keberatan dan mengajukan banding atas putusan yang 4 tahun lebih ringan dari tuntutannya.
Komentar Facebook