Gunakan Tombak Untuk Menusuk Lawannya, Ican Divonis 6 Tahun

Gunakan Tombak Untuk Menusuk Lawannya, Ican Divonis 6 Tahun

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan, barang bukti serta keterangan para saksi maka pihaknya menilai perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan kepada korban hingga membuat korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 353 Ayat 3 KUHP dan terdakwa dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara.

Penasehat hukum terdakwa, M. Pandawa mengatakan jika terdakwa dan pihaknya menerima vonis dari majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Barang bukti yang disita dari terdakwa ialah senjata tajam jenis tombak yang dipergunakan terdakwa untuk menusuk korban ke perut, pinggul, tangan, bagian kepala, leher dan punggung korban. Akibat tusukan tersebut membuat korban meninggal dunia.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...