Sebelum Hakim Memutuskan Gugatan, Kuasa Hukum Penggugat: Ada Revisi Pada Gugatan Kami

Sebelum Hakim Memutuskan Gugatan, Kuasa Hukum Penggugat: Ada Revisi Pada Gugatan Kami

Di dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menerangkan ada revisi pada gugatannya, dimana mendengar permintaan kuasa hukum penggugat ini membuat kuasa hukum Pemkab Muba Redho Junaidi, SH., MH langsung menyela dan mempertanyakan sekaligus merasa keberatan apabila yang dicabut itu satu pasal utuh di dalam petitum yang diperbolehkan untuk diubah di dalam hukum acara apabila terjadi kesalahan ketik, kelebihan ataupun kekurangan.

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Sunggul Simanjuntak lansung menjawab dan meminta agar keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat agar disampaikan dan dimasukkan di dalam jawaban atas gugatan.

Kuasa hukum tergugat Lisa Merida, SH., MH mengatakan, jika perbaikan gugatan karena salah ejaan atau kesalahan-kesalahan dalam pengetikan itu diperbolehkan, tapi jika sudah menyangkut pokok gugatan di dalam petitum di dalam hukum acara itu tidak diperbolehkan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...