Ancaman Pidana Bagi Penangkap Ikan Menggunakan Setrum Dan Putas
Ancaman Pidana Bagi Penangkap Ikan Menggunakan Setrum Dan Putas
Memasuki musim kemarau 2020 , sepertinya ikan di berbagai sungai di wilayah kabupaten pali tampak melimpah . Untuk itu , semua pihak wajib untuk menjaganya dari tangan-tangan nakal . Bagi yang menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya , ada sanksi dan ancaman pidana menanti.
Hal tersebut dikatakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir , Edi Eka Puryadi saat ikut serta dalam kegiatan patroli dan penelusuran aset desa air itam , kecamatan Penukal , kabupaten Pali di sepanjang aliran sungai bersama pemerintah desa dan warga setempat.
Ditegaskanya , aksi menyetrum atau meracun ikan serta menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah , bakal berhadapan dengan hukum . Berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2004 dan undang undang 45 tahun 2009, akan dihukum penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda sebesar 1,2 milyar rupiah .
Sementara itu , kepala desa air itam Agus Salim menambahkan , bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan.
Komentar Facebook