Ancaman Pidana Bagi Penangkap Ikan Menggunakan Setrum Dan Putas

Ancaman Pidana Bagi Penangkap Ikan Menggunakan Setrum Dan Putas

Memasuki musim kemarau 2020 , sepertinya ikan di berbagai sungai di wilayah kabupaten pali tampak melimpah . Untuk itu , semua pihak wajib untuk menjaganya dari tangan-tangan nakal . Bagi yang  menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya , ada sanksi dan ancaman pidana menanti.

Hal tersebut dikatakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir , Edi Eka Puryadi saat ikut serta dalam kegiatan patroli dan penelusuran aset desa air itam , kecamatan Penukal , kabupaten Pali di sepanjang aliran sungai bersama pemerintah desa dan warga setempat.

Ditegaskanya , aksi menyetrum atau meracun ikan serta menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah , bakal berhadapan dengan hukum . Berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2004 dan undang undang 45 tahun 2009, akan dihukum penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda sebesar 1,2 milyar rupiah .

Sementara itu , kepala desa air itam Agus Salim menambahkan , bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...