Langgar Protol Kesehatan Pemkot Linggau Berlakukan Denda Bagi Pelaku Usaha


Langgar Protol Kesehatan Pemkot Linggau  Berlakukan Denda Bagi Pelaku Usaha

Pemerintah kota Lubuklinggau mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) nomkor 31  tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam perwali ini diberlakukan bagi warga yang melanggar akan didenda maksimal 500 ribu rupiah dan 5 juta rupiah bagi para pelaku usaha.

Terus meningkatnya kasus penyebaran covid-19 di kota Lubuklinggau membuat kota Lubuklinggau yang sempat berstatus daerah beresiko rendah, kini kembali menjadi daerah zona merah.

Dengan berstatus zona merah, pemkot Lubuklinggau lebih gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran copid 19, dengan menerapkan peraturan walikota (Perwali) nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Wakil walikota Lubuklinggau Sulaiman Kohar menerangkan dikeluarakanya perwali ini merupakan turunan dari inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.

Dimana dalam perwali ini telah diatur jika nantinya warga yang melanggar perwali seperti tidak menggunakan masker dapat didenda maksimal 500 ribu rupiah, dan untuk tempat usaha didenda maksimal 5 juta rupiah, jika ditempat usahanya tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...