Pemkot Palembang Sosialisasikan Perwali No 27 Tahun 2020 Per 10 September 2020

Pemkot Palembang Sosialisasikan Perwali No 27 Tahun 2020 Per 10 September 2020

Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat terkait sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19 pada Rabu 9 September 2020 di Rumah Dinas Walikota Palembang.

Usai rapat, Walikota Palembang Harnojoyo menuturkan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor Enam dan Pergub terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Dari rapat ini pelaksanaan sosialisasi sendiri akan dimulai mulai hari Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar diterapkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ketika beraktivitas.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar akan disesuaikan, mulai dari sanksi tertulis, sanksi lisan, denda Rp. 100 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, pembersihan tempat umum, bahkan bisa berupa pencabutan izin operasional bagi tempat usaha yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...