Pekan Kedua Februari 2021, Polda Sumsel Amankan 39 Pengedar Narkoba
Walaupun masa Pandemi Covid-19,Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran , masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tindak Pidana Narkoba.
Ini dibuktikan pada minggu kedua bulan Februari 2021 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangka, dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 orang, pemakai 4 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak shabu 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram, Ekstasi 1150 1,2 butir. Sedangkan dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres, Tabes jajaran pada minggu kedua bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Kombes Pol Drs Supriadi, selaku Kabid Humas Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat propinsi Sumsel agar menjauhi Narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Dan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Propinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya.
Komentar Facebook