Minggu Pertama Bulan April, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba

Pada Minggu pertama bulan April 2021, jajaran direktorat reserse narkoba Polda Sumsel Polres dan polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 kasus dan menangkap sebanyak 48 tersangka,  dari 48 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 37 orang, pemakai 11 orang,

Walaupun dalam situasi pandemi covid-19 ,tak mengurangi produktivitas Sat Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran, dalam mengungkap kejahatan, hal ini dibuktikan pada Minggu pertama bulan April 2021 direktorat reserse narkoba polda Sumsel, Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 kasus dan menangkap sebanyak 48 tersangka,  dari 48 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 37 orang, pemakai 11 orang.

Dari data yang dihimpun, barang bukti narkotika yang disita yakni diantaranya sabu 897,65 gr, ganja 80,61 gr dan esktasi sebanyak 248,5 butir, sedangkan untuk laporan polisi terbanyak yakni polres oki 6 lp, Polres Muara Enim 4 Lp, Polrestabes, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Pagaralam, Polres Okutimur, Polres Lubuk Linggau masing masing 3 LP, Polres Prabumulih 2 Lp dan Dit Res Narkoba 1 Lp

Kabid humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakn dari barang bukti narkoba yang disita seperti shabu, ganja dan ekstasi, setidaknya direktorat reserse narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 6.283 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, iapun menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...