DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Raykat Daerah Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 9 rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna 30, pada Senin 10 Mei 2021. Dalam rapat ini juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, yang dalam ini diwakilkan oleh wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya.
Dewan Perwakilan Raykat Daerah Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 9 rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna 30, pada senin 10 mei 2021. Dalam rapat ini juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, yang dalam ini diwakilkan oleh wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya.
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh 52 anggota DPRD, serta dipimpin oleh HJ. R.A. Anita Noeringhati, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan menuju Sumsel Maju, maka dalam rapat tersebut diajukan 9 Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan daerah, provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dengan penjelasan , diantaranya perda terkati pengelolaan daerah, rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, tentang pembentukan bumd bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Rancangan perda tentang pendirian bumd spam regional sumatera selatan, rancangan perda tentang fasilitasi pencegahan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotikan. Dan lainnya.
Wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan sekiranya raperda ini dapat dibahas melalui tapahan kebijakan, rapat paripurna . Agar selanjutnya mendapat kan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang –undangan. Selanjutnya rapat pembahasan raperda ini dilanjutkan hingga tanggal 17 Mei 2021 dalam agenda mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terkait 9 rancangan peraturan daerah.
Komentar Facebook