Kades Di Oku Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rehab Jembatan Gantung
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menetapkan M Yano , kepala desa Bedegung kecamatan Semidang Aji sebagai tersangka dalam kasus korupsi rehab jembatan gantung di Desa Bedegung , Yano langsung ditahan dan dititipkan di rutan Baturaja setelah diperiksa selama tujuh jam.
Dengan mengenakan rompi warna pink, kepala desa bedegung kecamatan semidang Aji , M Yano digiring pihak kejaksaaan negeri baturaja ke mobil tahanan. Tersangka ,ditahan karena diduga terjerat kasus korupsi rehabilitasi jembatan gantung di desa Bedegung.
Kepala kejaksaan negeri Oku, Bayu Pramesti kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kades tersebut, namun bayu tidak menjelaskan secara rinci modus yang dulakukan terduga. Ia menjelaskan secara singkat jika kasus dugaan korupsi rehab jembatan gantung Desa Bedegung di tahun 2019 dan tahun 2020. Kerugian dikisaran dua ratus juta rupiah. Untuk lebih tepatnya terkait modus yang dilakukan bisa dilihat pada fakta persidangan nantinya.
Sementara itu Joni Antoni selaku kuasa hukum tersangka mengatakan pasca dilakukan penahanan terduga, pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini akan dilakukan dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Komentar Facebook