PPKM Darurat, Bank Sesuaikan Jam Operasional Pelayanan Nasabah

Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau ppkm darurat, yang ditetapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali, sedangkan untuk di kota Palembang PPKM darurat dimulai sejak tanggal 6  hingga 20 Juli 2021. Terkait hal tersebut beberapa pelayanan publik termasuk bank telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran covid 19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Rahidin selaku business support manager PT Bank Mandiri Persero. Ia mengatakan, berkenaan dengan PPKM darurat tersebut, Pt Bank Mandiri Persero Palembang sebagai salah satu sektor esensial pada sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor bank BJB dengan protokol kesehatan covid-19 ketat.

Namun begitu bank Mandiri tetap melakukan penyesuaian jadwal jam operasional layanan kas untuk menghindari penularan pandemi covid-19. Pihaknya telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 wib.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...