Kapasitas Lapas Hanya 606 Orang, Dihuni Mencapai 989 Orang

Kapasitas Lapas Hanya 606 Orang, Dihuni Mencapai 989 Orang

Persoalan over kapasitas di Lembaga Pemasyrakatan hampir terjadi di sejumlah daerah di tanah air, salah satunya di Lembaga Pemasyrakatan Klas II A Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Hal inipun diakui Kepala Lapas Kota Lubuklinggau Imam Purwanto, dimana melebihinya warga binaan di lapas cukup membuat kewalahan lantaran saat ini pihaknya masih sangat kekurangan personil petugas sipir dan tak sebanding jumlah penghuni lapas.

Berdasarkan data Lapas Lubuklinggau, untuk tahun 2018 jumlah warga binaan maupun tahanan yang menghuni sebanyak 989 orang yang terdiri dari 572 warga narapidana dan 404 tahanan titipan kejaksaan. Sedangkan untuk kapasitas ideal lapas hanya bisa menampung 606 orang. Sehingga petugas lapas terpaksa satu sel kamar kapasitas 10 orang disisi sebanyak 18 orang, sedangkan sel kamar kapasitas 5 orang diisi sebanyak 12 orang.

Sementara itu untuk minimalisir over kapasitas, pihaknya terus melakukan berbagai upaya baik dengan memindahkan warga binaan ke lapas pembantu, hingga melalui program inseminasi, remisi atau pengurangan masa tahanan.

Tim Liputan Sriwijaya Tv

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *