KPUD Palembang Diberi Waktu 60 Hari Untuk Perbaikan DPT

KPUD Palembang Diberi Waktu 60 Hari Untuk Perbaikan DPT
Komisi pemilihan umum bersama panitia pengawas pemilu kota Palembang , akan melakukan perbaikan daftar pemilih tetap dalam 60 hari ke depan . Perbaikan itu untuk membersihkan DPT dari data pemilih ganda dan warga yang belum punya hak memilih tetapi masuk ke DPT .

Sebelumnya KPUD kota Palembang bersama partai politik telah melakukan rapat pleno , terkait penetapan daftar pemilih tetap perbaikan , dengan hasil DPT perbaikan sebesar 1,1 juta jiwa , setelah sebelumnya dilakukan pemutakhirtan data , dan ditemukan 23 ribu 511 DPT ganda .

Saat rekapitulasi tingkat nasional , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU menunda penetapan DPT , dan memberi waktu selama 60 hari untuk melakukan pencermatan dan perbaikan terhadap jumlah dpt .
Saat ini baik panwaslu palembang dan KPUD palembang belum dapat memastikan jumlah DPT akhir yang akurat untuk pileg dan Pilpres 2019 , dan masih menggunakan data hasil pleno terkahir .

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...