Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Kapsul Ilegal

Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Kapsul Ilegal

Sat Reskrim Pidana Khusus Polres Lubuklinggau yang dibantu petugas Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial PC berusia 50 tahun. Warga negara asing ini diamankan petugas polisi saat hendak bertolak menuju Jakarta dengan membawa ribuan obat kapsul ilegal terbungkus plastik yang disimpan di dalam dua koper pakaian.

Dalam keterangannya, Wakapolres Lubuklinggau Kompol Zulkarnain mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita ribuan obat kapsul ilegal tanpa merek dan tidak dalam kemasan standar nasional Indonesia serta tidak memiliki izin edar yang diduga dapat membahayakan kesehatan.

Tidak hanya itu, dari pemeriksaan awal petugas juga telah menemukan indikasi penyalahgunaan izin visa kunjungan. Guna pengembangan lebih lanjut kini warga negara asing tersebut diserahkan kepada pihak kantor perwakilan Imigrasi di Musi Rawas untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, rencananya polisi juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau untuk meneliti lebih lanjut kandungan isi obat kapsul yang berhasil diamankan. Dan apabila terbukti melanggar pidana maka ribuan kapsul obat illegal tersebut akan dimusnahkan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...