KPUD Palembang Pastikan 713 Orang Disabilitas Bisa Gunakan Hak Pilihnya

KPUD Palembang Pastikan 713 Orang Disabilitas Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Ketua KPU Palembang Eftiyani menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 713 orang penyandang disabilitas yang tersebar di 18 kecamatan dapat menggunakan hak pilihnya.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS nanti, pihak KPUD akan menyiapkan petugas pendamping. Sementara untuk peralatan yang digunakan seperti kertas suara akan berbeda. Dan untuk logistik khusus pemilih disabilitas ini saat ini masih di KPU RI.

Menjelang pelaksanaan pemilu 2019 KPU Palembang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi hal-hal yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu, terlebih lagi terkait keberadaan berita hoax.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...