Kesbangpol Palembang Gelar Sosialisasi Permendagri No. 49 Tahun 2010
Kesbangpol Palembang Gelar Sosialisasi Permendagri No. 49 Tahun 2010
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 terkait pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing di Kota Palembang pada Rabu 17 Juli 2019 di Grand Atyasa Convention Center Jalan Kapten Anwar Arsyad.
Kepala Bidang Badan Kesbangpol Kota Palembang Heriwan Alaskan mengatakan, sosialisasi ini adalah upaya Badan Kesbangpol Palembang untuk menjalankan amanah Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, kesatuan dan persatuan bangsa melalui pembentukan tim untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing yang dapat menimbulkan dampak negatif.
Sementara itu Staf Ahli Walikota Palembang Altur Febriansyah mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan terhadap keberadaan orang asing di Palembang yakni izin tinggal dan kepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin. Nantinya tim yang dibentuk ini akan terdiri dari pihak Pemerintah Kota Palembang dan pihak imigrasi dengan harapan dapat lebih efektif menghadapi keberadaan orang asing di Palembang.
Komentar Facebook