KPAID Palembang: Matangnya Usia Pasangan Menikah Berdampak Kurangnya KDRT

KPAID Palembang: Matangnya Usia Pasangan Menikah Berdampak Kurangnya KDRT

DPR telah mengesahkan Revisi Undang Undang Perkawinan No. 1/1974 RUU Pernikahan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.

Wakil Ketua KPAID Palembang RM. Romadani mengatakan, dengan semakin matangnya usia pasangan yang menikah akan berdampak dengan berkurangnya tindak kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan anak. Karena usia 19 tahun telah masuk kategori dewasa yang sebelum direvisi untuk wanita minimal berusia 16 tahun.

Pasangan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...